Telp/WA: 0813-5173-3881, Judul Kitab Fiqih, Jenis Kitab Fiqih, Kumpulan Kitab Fiqih, Belajar Kitab Fiqih, Buku Kitab Fiqih, Macam Macam Kitab Fiqih, Macam2 Kitab Fiqih, Materi Kitab Fiqih, Makalah Kitab Fiqih Islam,Matan Kitab Fiqih,
Kitab Tauhid Terjemahan, Kitab Tauhid Tertinggi, Kitab Tauhid Tasawuf, Kitab Tauhid Terjemah, Kitab Tauhid Terkenal, Kitab Tauhid Tijan Darori, Kitab Tauhid Tijan, Kitab Tauhid Terlengkap, Kitab Tauhid Yang Di Pelajari Di Pesantren, Kitab Tauhid Yang Terkenal,
Kitab kuning, dalam pendidikan Agaman
Islam, merujuk kepada kitab-kitab tradisional yang berisi pelajaran-pelajaran
agama islam.
Adapun dari sisi materi yang termuat di dalam kitab
kuning itu sangat beragam, mulai dari masalah aqidah, tata bahasa arab, ilmu
tafsir, ilmu hadits, imu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu sastra bahkan sampai
cerita dan hikayat yang tercampur dengan dongeng.
Keragaman materi kitab kuning
sesungguhnya sama dengan keragaman buku-buku terbitan modern sekarang ini.
Secara umum, keberadaan kitab-kitab ini
sesungguhnya merupakan hasil karya ilmiyah para ulama salaf di masa lalu. Salah
satunya adalah kitab fiqih, yang merupakan hasil kodifikasi dan istimbath hukum
yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Para santri dan pelajar yang ingin
mendalami ilmu fiqih, tentu perlu merujuk kepada literatur yang mengupas ilmu
fiqih. Dan kitab kuning itu, sebagiannya, berbicara tentang ilmu fiqih.
Sedangkan ilmu fiqih adalah ilmu yang sangat vital
untuk mengambil kesimpulan hukum dari dua sumber asli ajaran Islam. Boleh
dibilang bahwa tanpa ilmu fiqih, maka manfaat Al-Quran dan As-Sunnah menjadi
hilang. Sebab manusia bisa dengan seenaknya membuat hukum dan agama sendiri,
lalu mengklaim suatu ayat atau hadits sebagai landasannya.
Padahal terhadap Al-Quran dan Al-Hadits itu kita
tidak boleh asal kutip seenaknya. Harus ada kaidah-kaidah tertentu yang
dijadikan pedoman. Kalau semua orang bisa seenaknya mengutip ayat Quran dan
hadits, lalu kesimpulan hukumnya bisa ditarik kesana kemari seperti karet yang
melar, maka bubarlah agama ini.
Paham sesat seperti liberalisme, sekulerisme,
kapitalisme, komunisme, bahkan atheisme sekalipun, bisa dengan seenak
dengkulnya mengutip ayat dan hadits.
Maka ilmu fiqihadalah benteng yang melindungi kedua
sumber ajaran Islam itu dari pemalsuan dan penyelewengan makna dan kesimpulan
hukum yang dilakukan oleh orang-orang jahat. Untuk itu setiap muslim wajib
hukumnya belajar ilmu fiqih, agar tidak jatuh ke jurang yang menganga dan gelap
serta menyesatkan.
Salah satu media untuk mempelajari ilmu fiqih
adalah dengan kitab kuning. Sehingga tidak benar kalau dikatakan bahwa kitab
kuning itu menyaingi kedudukan Al-Quran. Tuduhan serendah itu hanya datang dari
mereka yang kurang memahami letak masalahnya.
Untuk itu kami distributor kitab kuning membantu anda
memiliki kitab kuning yang anda buthkan untuk di pelajari.
Pemesanan hubungi
Telp/WA:
0813-5173-3881 atau klik disini