Telp/WA: 0813 5173 3881, Kitab Fasholatan, Kitab Fafirru Ilallah, Kitab Futuhul Ghaib,
Kitab Fiqh Wanita, Kitab Fiqih Muhammadiyah 1924, Kitab Fiqih Bab Nikah, Kitab
Fiqih Dasar, Kitab Fiqih Imam Hanafi, Kitab Fiqih Sunnah, Kitab Fiqih Muamalat,
Kitab kuning atau kata lain dari kitab klasik
adalah istilah kitab-kitab berbahasa arab, yang dicetak dengan kertas berwarna
kuning (karena belum ada kertas putih seperti sekarang) dengan alat cetak
sederhana, monoton, kaku, dan cenderung kurang nyaman dibaca.
Kitab-kitab
ini seringkali tidak dijilid, melainkan hanya dilipat saja dan diberi cover
dengan kertas yang lebih tebal.
Sejalan dengan maraknya modernisasi, penistaan
kitab kuning semakin menjadi-jadi, dikatakan sebagai tidak sistematis, kuno,
kolot.
Sesungguhnya ini adalah bentuk interpretasi,
kontekstualisasi ajaran Islam yang termaktub dalam Al Quran dan Sunnah, yang
dilakukan oleh ulama sepanjang abad dan di seluruh belahan dunia Islam. Di
Jepang misalnya, telah melakukan penepisan itu dengan menempatkan kitab kuning
dalam wacana ilmu pengetahuan kontemporer, diuji secara materi tidak kalah
bermutu dengan pemikiran modern.
Karena itu seseorang tidak mungkin mendapat
gelar ulama atau kiai tanpa menguasai kitab dasar tersebut yang sering disebut
kutubul muktabarah (kitab yang otoritatif), buku wajib bagi santri dan ulama
pesantren.
Sama dengan
istilah warisan ilmu dari guru-guru yang mengajar. Apa yang disampaikan oleh
guru pertama, kedua dan seterusnya tidak akan jauh berbeda karena ada
masterpieces (karya tulis) yang mengikat ilmu-ilmu tersebut.
Pusat pendidikan Islam dengan kajian-kajian
kitab kuning pertama kali adalah mushalla, masjid atau rumah sang guru, di mana
murid-murid duduk di lantai menghadap sang guru dan mengaji.
Menurut
Zuhairini (1997:212), tempat-tempat pendidikan Islam nonformal inilah yang menjadi
embrio terbentuknya system pondok pesantren. Indonesia memiliki ribuan lembaga
pendidikan Islam yang dikenal sebagai dayah dan rangkang di Aceh, surau di
Sumatera Barat, dan pondok pesantren di Jawa. Setiap pondok pesantren harus
memiliki unsur-unsur pokok yaitu kyai, masjid, santri, pondok dan kitab kuning.
Itulah mengapa nama kitab kuning selalu dikaitkan dengan pesantren.
Pondok pesantren yang telah diperkenalkan di
Jawa sekitar 500 tahun yang lalu memainkan peran penting dalam penyebaran agama
Islam di pulau Jawa.
Juga pada zaman penjajahan Belanda, hampir semua
peperangan melawan pemerintah colonial Belanda mendapat dukungan penuh dari
Pesantren.
Banyak kebijakan pemerintah Belanda yang
merugikan pesantren. Mereka mendirikan Priesterreden (Pengadilan Agama) yang
bertugas mengawasi kehidupan beragama dan pendidikan pesantren.
Dampak kebijakan ini membuat kekuatan pesantren
sebagai pusat pendidikan Islam di Indonesia menurun. Para pemuda yang ingin
mengikuti pendidikan pesantren semakin kecil, sehingga banyak
pesantren-pesantren kecil yang mati sebab santrinya kurang cukup banyak.
Namun demikian, bisa dilihat data pondok
pesantren tahun 1942 dan 1978 yang mencerminkan pesat dan tetap kuatnya
pesantren di Jawa dan Madura walaupun dirugikan oleh kebijakan-kebijakan
Belanda.
Karna itu kami bermaksud untuk membantu anda untuk memliki
kitab kitab kuning/klasik karya ulama ulama salaf terdahulu secara online
Pemesanan kitab hubungi kami
Telp/WA: 0813-5173-3881 atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kitab Tauhid, Kitab Tauhid Lengkap, Kitab Tauhid Dasar, Kitab Tauhid Qoulul Mufid, Kitab Tauhid Ummul Qura, Kitab Tauhid Ummul Quro, Kitab Tauhid Wahab, Kitab Tauhid Abdul Wahab, Kitab Tauhid Asma Wa Sifat, Kitab Tauhid Muhammad Abdul Wahhab,